Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61404/jimi.v1i1.22Keywords:
Hukum pidana, Peran penjara, Pengelolaan, NarapidanaAbstract
Lembaga Pemasyarakatan Cilegon merupakan lembaga pelatihan penjara sekaligus sarana pelatihan yang melakukan pengawasan terhadap narapidana dengan membekali mereka dengan keterampilan untuk kehidupan di masa depan setelah menjalani hukuman penjara.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana program Lapas memberikan kegiatan orientasi kepada narapidana, (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Lapas dalam memberikan orientasi kepada narapidana, (3) Solusi apa yang diterapkan Lapas untuk mengatasi kendala dalam melakukan orientasi terhadap narapidana? proses perkembangan narapidana? Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan wawancara tidak terstruktur dan wawancara tatap muka dengan petugas dan narapidana atau mantan narapidana Lapas Cilegon. Tujuan peneliti menggunakan wawancara tidak terstruktur, terutama untuk mengenal sumber informasi. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan pelatihan di Lapas Cilegon sudah sesuai dengan UU No. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemasyarakatan merupakan peraturan perundang-undangan yang positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. Faktor pendukung upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dalam mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kondisi penjara yang baik, pelatihan narapidana yang bersifat bottom-up, sarana dan prasarana yang memadai, serta pelatihan berbasis keluarga dan pemberian gaji. . Faktor-faktor yang menghambat upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon untuk mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kurangnya keterampilan penjaga penjara, terbatasnya pemasaran produk keterampilan dan populasi penjara yang kelebihan kapasitas.
Downloads
References
Budianto, Agus, and Afdhal Mahatta. “Pembaharuan Hukum Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan.” Law Review Volume XXI, no. 3 (2022): 389–407. https://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/view/4773/.
Dirjosworo. Sejarah Dan Asas-Asas Penologi (Pemasyarakatan, Asas-Asas Pemasyarakatan. Jakarta: Jakarta, 2014.
Hakim, Enjat Lukmana. “Wawancara Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Mengeni Sejarah Lapas Cilegon,” 2023.
Handayani, Octavia Sri. “‘Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Di Lapas Kelas IIA Sragen.’ (2010). Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2023.” (2010).
Irawan, Ade. “Wawancara Dengan Kasubsi Bimbingan Kerja Dan Pengelolaan Hasil Kerja,” 2023.
Kusuma, Putri Febriana. “Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan, Https://Jurnal.Uns.Ac.Id/Recidive/Article/Download/32028/21394. Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2023.” (2013).
Pratama, I wayan kevin mahatya., Dewi, Sagung Laksmi. &, Widyantara I made. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jurnal Preferensi Hukum | ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 1 – Maret 2021: Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.1.2813.166-171. Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2023.” (2021).
Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia,. Bandung, 2018.
Suhaendi, Endi. “Wawancara Dengan Kasubsi Registrasi Mengenai Gambaran Umum Tentang Penghuni Lapas Kelas IIA Cilegon,” 2023.
Surianto. Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan. Bandung, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anisa Nur Ardiana Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.